Pemerintah Atur Kembali Ketentuan Pembentukan Cadangan Piutang Tak Tertagih

Envato Elements

Pasal 9 ayat (1) huruf c UU Pajak Penghasilan, dalam menentukan besarnya penghasilan kena pajak, wajib pajak tidak boleh mengurangkan biaya cadangan. Namun, ketentuan tersebut memberikan pengecualian terhadap industri tertentu, seperti bank dan badan usaha yang menyalurkan kredit atau pembiayaan.

Pemerintah mengatur secara khusus pembentukan cadangan piutang tak tertagih lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74 Tahun 2024 (PMK 74/2024). Ketentuan ini memperbarui ketentuan sebelumnya, yaitu PMK Nomor 81/PMK.03/2009 beserta perubahannya, yang secara umum mengatur pembentukan dana cadangan. Berikut penjelasannya.

Pihak yang Diperbolehkan Membuat Cadangan Piutang Tak Tertagih

Pembentukan cadangan piutang tak tertagih hanya dapat dibentuk oleh wajib pajak tertentu. Wajib pajak yang dimaksud adalah:

  1. bank umum dan bank perekonomian rakyat yang melaksanakan kegiatan usaha menyalurkan kredit dan/atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah
  2. wajib pajak badan usaha lain yang melaksanakan kegiatan usaha menyalurkan kredit dan/atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah;
  3. wajib pajak sewa guna usaha dengan hak opsi;
  4. wajib pajak perusahaan pembiayaan konsumen; dan
  5. wajib pajak perusahaan anjak piutang.

Dalam ketentuan sebelumnya, badan usaha lain yang diperbolehkan untuk membentuk cadangan piutang tak tertagih adalah koperasi simpan pinjam, PT Permodalan Nasional Madani, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan infrastruktur, dan PT Perusahaan Pengelola Aset.

Pada PMK 74/2024, terdapat penambahan badan usaha lain, yaitu:

  1. Penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan, meliputi:
    1. Perusahaan Pembiayaan;
    2. Perusahaan Modal Ventura;
    3. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur; dan
    4. Perusahaan Pergadaian;
  2. Lembaga Keuangan Mikro;
  3. PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero); dan
  4. PT Sarana Multigriya Finansial (Persero).

Besaran Biaya Cadangan Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto

PMK 74/2024 mengatur bahwa cadangan piutang tak tertagih yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dihitung berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku sepanjang jumlah tersebut tidak melebihi batasan tertentu. Nilai yang menjadi biaya adalah selisih nilai tercatat pada akhir tahun pajak dikurangi dengan cadangan awal. Nilai yang dibebankan harus menggunakan nilai yang lebih kecil antara nilai berdasarkan standar akuntansi keuangan atau nilai batasan tertentu.

Penentuan Kualitas Piutang

Untuk menentukan nilai tercatat pada akhir tahun, cadangan piutang tak tertagih dibentuk dan dihitung atas setiap kelompok kualitas piutang. PMK 74/2024 mengatur kelompok kualitas piutang dibagi menjadi dua, yakni kualitas berdasarkan tahapan dan kualitas piutang lainnya.

Kualitas piutang berdasarkan tahapan atau staging terdiri dari piutang dalam tahap baik, tahap kurang baik, dan tahap buruk. Sementara itu, kualitas piutang lainnya ditentukan berdasarkan kolektibilitas yang terdiri dari:

  • piutang kolektibilitas lancar;
  • piutang kolektibilitas dalam perhatian khusus;
  • piutang kolektibilitas kurang lancar;
  • piutang kolektibilitas diragukan; dan
  • piutang kolektibilitas macet.

Agunan yang Diperhitungkan

Wajib pajak memperhitungkan agunan untuk menentukan nilai tercatat piutang pada akhir tahun pajak. Merujuk Pasal 6 PMK 74/2024, agunan yang dapat dikurangkan dari nilai tercatat piutang adalah sebesar 100% untuk agunan bersifat likuid, dan 75% untuk agunan lainnya. Contoh agunan likuid dan agunan lainnya dapat dilihat pada Lampiran C PMK 74/2024.

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait